Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton
Urus dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan transparan. Didukung Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE dan Standar Pelayanan Kemendagri.
Perekaman KTP-el Pemula, Cetak KIA & Pengurusan Akta Langsung Jadi di Lokasi. Rabu - Kamis, Pukul 09.00 - 15.00 WITA.
Layanan Kami
Pilih dokumen kependudukan yang Anda butuhkan.
KTP-el Baru
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data Kartu Keluarga.
Kartu Identitas Anak
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berusia 0-17 tahun.
Perubahan Data KTP-el
Perubahan elemen data pada KTP-el seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan.
Penggantian KTP-el Hilang/Rusak
Penerbitan kembali KTP-el karena hilang atau rusak.
Pecah Kartu Keluarga
Pemecahan Kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang telah membentuk keluarga baru atau pindah tempat tinggal.
Cara Kerja
Empat langkah sederhana dari pengajuan hingga dokumen siap.
Pilih Layanan & Isi Data
Tentukan jenis dokumen yang dibutuhkan dan lengkapi formulir.
Unggah Dokumen Syarat
Ambil foto atau lampirkan berkas persyaratan.
Verifikasi & TTE Kadis
Petugas Disdukcapil memverifikasi berkas Anda. Kadis memberikan TTE BSrE.
Unduh Dokumen Sah
Unduh file PDF resmi langsung dari dashboard Anda.
Berita Terkini
Informasi terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Buton.
Sipelduk Buton Kini Hadir Secara Daring
Layanan dokumen kependudukan Kabupaten Buton dapat diakses secara daring melalui portal Sipelduk.
Jam Pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Buton
Senin s/d Kamis 08.00รขโฌโ14.00 WITA, Jumat 08.00รขโฌโ11.30 WITA, istirahat 12.00รขโฌโ13.00 WITA.
Layanan Jemput Bola bagi Warga Terpencil
Petugas Disdukcapil siap mendatangi warga yang tidak dapat hadir ke kantor.
Maklumat Pelayanan
Data Anda dilindungi oleh UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.