PB SIPELDUK Kabupaten Buton
ADM-004 Pendaftaran Penduduk

Perubahan Data KTP-el

Perubahan elemen data pada KTP-el seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
3 hari
Hasil Layanan
KTP-el dengan data terbaru

Persyaratan Dokumen

  • 1
    KTP-el Lama WAJIB

    KTP-el yang akan diperbarui

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 2
    Kartu Keluarga WAJIB

    Fotokopi Kartu Keluarga terbaru

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 3
    Dokumen Pendukung WAJIB

    Akta nikah, ijazah, atau surat keterangan lain sesuai perubahan

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 4096 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir perubahan data
  2. 2. Unggah KTP-el lama dan dokumen pendukung
  3. 3. Petugas memverifikasi perubahan
  4. 4. Perekaman ulang bila diperlukan
  5. 5. KTP-el baru dicetak