ADM-004
Pendaftaran Penduduk
Perubahan Data KTP-el
Perubahan elemen data pada KTP-el seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- KTP-el dengan data terbaru
Persyaratan Dokumen
-
1
KTP-el Lama WAJIB
KTP-el yang akan diperbarui
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
3
Dokumen Pendukung WAJIB
Akta nikah, ijazah, atau surat keterangan lain sesuai perubahan
Format: pdf,jpg,png · Maks. 4096 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir perubahan data
- 2. Unggah KTP-el lama dan dokumen pendukung
- 3. Petugas memverifikasi perubahan
- 4. Perekaman ulang bila diperlukan
- 5. KTP-el baru dicetak