Masyarakat Kabupaten Buton kini dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Layanan daring Sipelduk memungkinkan pengajuan Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, dan layanan lainnya dilakukan dari rumah melalui perangkat apa pun. Permohonan akan diproses oleh petugas dan dapat dilacak statusnya secara transparan.
7 Oktober 2026