ADM-003
Pendaftaran Penduduk
Kartu Identitas Anak
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berusia 0-17 tahun.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- KIA sebesar 3x4 cm
Persyaratan Dokumen
-
1
Akta Kelahiran WAJIB
Fotokopi Akta Kelahiran
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Orang tua mengisi formulir
- 2. Petugas memverifikasi data
- 3. Foto anak
- 4. Cetak KIA
- 5. KIA siap diambil