PB SIPELDUK Kabupaten Buton
ADM-003 Pendaftaran Penduduk

Kartu Identitas Anak

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berusia 0-17 tahun.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
3 hari
Hasil Layanan
KIA sebesar 3x4 cm

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Akta Kelahiran WAJIB

    Fotokopi Akta Kelahiran

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Orang tua mengisi formulir
  2. 2. Petugas memverifikasi data
  3. 3. Foto anak
  4. 4. Cetak KIA
  5. 5. KIA siap diambil