PB SIPELDUK Kabupaten Buton
ADM-005 Pendaftaran Penduduk

Penggantian KTP-el Hilang/Rusak

Penerbitan kembali KTP-el karena hilang atau rusak.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
3 hari
Hasil Layanan
KTP-el pengganti

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Kartu Keluarga WAJIB

    Fotokopi Kartu Keluarga

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 2
    Surat Keterangan Kehilangan WAJIB

    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Pemohon melapor kehilangan/kerusakan
  2. 2. Unggah surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. 3. Petugas memverifikasi data
  4. 4. Pencetakan KTP-el pengganti
  5. 5. KTP-el siap diambil