ADM-005
Pendaftaran Penduduk
Penggantian KTP-el Hilang/Rusak
Penerbitan kembali KTP-el karena hilang atau rusak.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- KTP-el pengganti
Persyaratan Dokumen
-
1
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
Surat Keterangan Kehilangan WAJIB
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon melapor kehilangan/kerusakan
- 2. Unggah surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- 3. Petugas memverifikasi data
- 4. Pencetakan KTP-el pengganti
- 5. KTP-el siap diambil