ADM-001
Pendaftaran Penduduk
KTP-el Baru
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- KTP-el dengan chip dan tanda tangan elektronik
Persyaratan Dokumen
-
1
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
Surat Pengantar WAJIB
Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah persyaratan
- 2. Petugas memverifikasi data kependudukan
- 3. Perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan
- 4. Pencetakan KTP-el
- 5. KTP-el siap diambil atau dikirim