PB SIPELDUK Kabupaten Buton
ADM-001 Pendaftaran Penduduk

KTP-el Baru

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
3 hari
Hasil Layanan
KTP-el dengan chip dan tanda tangan elektronik

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Kartu Keluarga WAJIB

    Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 2
    Surat Pengantar WAJIB

    Surat pengantar dari Kelurahan/Desa

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan mengunggah persyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi data kependudukan
  3. 3. Perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan
  4. 4. Pencetakan KTP-el
  5. 5. KTP-el siap diambil atau dikirim