ADM-006
Pendaftaran Penduduk
Pecah Kartu Keluarga
Pemecahan Kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang telah membentuk keluarga baru atau pindah tempat tinggal.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- Kartu Keluarga baru hasil pemecahan
Persyaratan Dokumen
-
1
Kartu Keluarga Lama WAJIB
Fotokopi KK yang akan dipecah
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
KTP Pemohon WAJIB
Fotokopi KTP kepala keluarga baru
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
3
Surat Pengantar WAJIB
Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir pemecahan KK
- 2. Unggah KK lama dan dokumen pendukung
- 3. Petugas memverifikasi
- 4. KK baru diterbitkan
- 5. KK siap diambil