ADM-007
Pendaftaran Penduduk
Surat Keterangan Pindah
Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang pindah ke luar daerah.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- Surat Keterangan Pindah
Persyaratan Dokumen
-
1
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
KTP Pemohon WAJIB
Fotokopi KTP pemohon
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
3
Surat Pengantar WAJIB
Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir pindah
- 2. Unggah persyaratan
- 3. Petugas memverifikasi
- 4. SKP diterbitkan
- 5. Pemohon melapor ke daerah tujuan