PS-002
Pencatatan Sipil
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Akta Kematian.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- Akta Kematian asli
Persyaratan Dokumen
-
1
Surat Keterangan Kematian WAJIB
Surat keterangan kematian dari dokter/RS
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir
- 2. Petugas memverifikasi data
- 3. Penerbitan Akta Kematian
- 4. Akta siap diambil