PB SIPELDUK Kabupaten Buton
LP-003 Layanan Pendukung

Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen kependudukan untuk keperluan administrasi.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
1 jam
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
1 jam
Hasil Layanan
Dokumen kependudukan terlegalisasi

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Dokumen yang Dilegalisasi WAJIB

    Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 4096 KB

  • 2
    KTP Pemohon WAJIB

    Fotokopi KTP pemohon

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Pemohon menyerahkan dokumen asli
  2. 2. Petugas memeriksa keabsahan
  3. 3. Legalisasi dibubuhkan
  4. 4. Dokumen dikembalikan