LP-003
Layanan Pendukung
Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen kependudukan untuk keperluan administrasi.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 1 jam
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 1 jam
- Hasil Layanan
- Dokumen kependudukan terlegalisasi
Persyaratan Dokumen
-
1
Dokumen yang Dilegalisasi WAJIB
Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi
Format: pdf,jpg,png · Maks. 4096 KB
-
2
KTP Pemohon WAJIB
Fotokopi KTP pemohon
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon menyerahkan dokumen asli
- 2. Petugas memeriksa keabsahan
- 3. Legalisasi dibubuhkan
- 4. Dokumen dikembalikan