PS-006
Pencatatan Sipil
Kutipan Akta
Penerbitan kutipan akta (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian) pengganti.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 1 hari
- Hasil Layanan
- Kutipan akta sesuai permohonan
Persyaratan Dokumen
-
1
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
KTP Pemohon WAJIB
Fotokopi KTP pemohon
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir
- 2. Unggah KK dan KTP
- 3. Petugas mencari arsip akta
- 4. Kutipan akta dicetak
- 5. Dokumen siap diambil