PB SIPELDUK Kabupaten Buton
PS-003 Pencatatan Sipil

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan Akta Perkawinan bagi pasangan non-Muslim.

Ringkasan Layanan

Estimasi Waktu
3 hari kerja
Biaya
Gratis (Rp0)
SLA Pemrosesan
3 hari
Hasil Layanan
Akta Perkawinan asli

Persyaratan Dokumen

  • 1
    Surat Keterangan Perkawinan WAJIB

    Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 2
    Kartu Keluarga WAJIB

    Fotokopi Kartu Keluarga

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 3
    KTP Kedua Mempelai WAJIB

    Fotokopi KTP kedua mempelai

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • 4
    Akta Kelahiran WAJIB

    Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai

    Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB

  • Kesiapan dokumen Anda

Prosedur Pelayanan

  1. 1. Pasangan mengisi formulir
  2. 2. Unggah persyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi
  4. 4. Pencatatan perkawinan
  5. 5. Akta diterbitkan