PS-003
Pencatatan Sipil
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Akta Perkawinan bagi pasangan non-Muslim.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 3 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 3 hari
- Hasil Layanan
- Akta Perkawinan asli
Persyaratan Dokumen
-
1
Surat Keterangan Perkawinan WAJIB
Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
Kartu Keluarga WAJIB
Fotokopi Kartu Keluarga
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
3
KTP Kedua Mempelai WAJIB
Fotokopi KTP kedua mempelai
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
4
Akta Kelahiran WAJIB
Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pasangan mengisi formulir
- 2. Unggah persyaratan
- 3. Petugas memverifikasi
- 4. Pencatatan perkawinan
- 5. Akta diterbitkan