PS-001
Pencatatan Sipil
Akta Kelahiran
Pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran.
Ringkasan Layanan
- Estimasi Waktu
- 7 hari kerja
- Biaya
- Gratis (Rp0)
- SLA Pemrosesan
- 7 hari
- Hasil Layanan
- Akta Kelahiran asli
Persyaratan Dokumen
-
1
Surat Keterangan Lahir WAJIB
Surat keterangan lahir dari dokter/bidan
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
-
2
KTP Orang Tua WAJIB
Fotokopi KTP ayah dan ibu
Format: pdf,jpg,png · Maks. 2048 KB
- Kesiapan dokumen Anda
Prosedur Pelayanan
- 1. Pemohon mengisi formulir
- 2. Petugas memverifikasi data
- 3. Penerbitan Akta Kelahiran
- 4. Akta siap diambil